Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memastikan masyarakat miskin tetap bisa memperoleh layanan medis tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Menurut Muhaimin, keterbatasan biaya tidak boleh membuat warga menunda pengobatan atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan. JKN diharapkan menjadi perlindungan agar masyarakat dapat berobat tanpa dihantui kekhawatiran mengenai biaya.
“JKN harus menjadi jaminan bagi masyarakat agar tidak takut berobat. Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, manfaat JKN tidak sebatas memberikan perlindungan ketika seseorang jatuh sakit. Program tersebut juga berperan mencegah keluarga miskin semakin terpuruk akibat pengeluaran untuk pengobatan.
Biaya Berobat Berisiko Mengganggu Ekonomi Keluarga
Muhaimin menilai persoalan kesehatan dapat memicu tekanan ekonomi yang lebih luas bagi keluarga berpenghasilan rendah. Ketika anggota keluarga sakit, biaya pengobatan berpotensi menguras tabungan, mendorong penjualan aset, hingga mengganggu keberlangsungan pendidikan anak.
Karena itu, perlindungan kesehatan melalui JKN dinilai penting untuk mencegah risiko kemiskinan yang muncul akibat beban biaya medis.
Muhaimin juga mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Pemerintah Alokasikan Rp48,7 Triliun untuk JKN pada 2026
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan daerah menanggung iuran JKN bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Untuk mendukung program tersebut, pada 2026 dialokasikan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.
Komitmen memperluas perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, termasuk mendorong kepesertaan mereka dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Perusahaan Diminta Pastikan Pekerja Terdaftar
Muhaimin menegaskan perlindungan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha juga memiliki kewajiban memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta, melaporkan besaran upah secara benar, serta membayar iuran sesuai ketentuan waktu.
Saat ini, sekitar 40 juta peserta JKN berasal dari pekerja badan usaha beserta anggota keluarganya. Kelompok tersebut menyumbang hampir sepertiga dari total iuran JKN.
Muhaimin mengingatkan agar pekerja alih daya dan keluarga pekerja tidak luput dari perlindungan jaminan kesehatan.
“Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar.
Dengan keterlibatan pemerintah dan dunia usaha, perlindungan JKN diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengurangi risiko keluarga jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
Sumber:Antaranews.com